Menanggapi masukan dari para peneliti tentang kesulitan teknis pembayaran pajak langsung ke kantor pos atau bank (yang dibatasi maksimal 5 SSP, jam pelayanan yang terbatas, dll) maka kami memutuskan bahwa bagian keuangan UKSW dapat membantu penyetoran pembayaran pajak tersebut dengan prosedur sbb :
- Peneliti membuat rincian pajak yang akan dibayarkan dengan format terlampir.
- Peneliti menyetorkan pajak tersebut sesuai jumlah melalui loket UKSW.
- Peneliti menyerahkan bukti setoran (point 2) dilampiri rincian pajak (point 1) ke Bagian Keuangan (cp. Deddy Yusmina).
- Bagian keuangan akan menyetorkan pajak tersebut lewat sistem e-banking yang telah ada.
- Satu hari berikutnya, peneliti bisa mengambil SSP tersebut melalui masDeddy Yusmina.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, semoga dapat membantu peneliti menyelesaikan urusan penyetoran pajak.