Menanggapi masukan dari para peneliti tentang kesulitan teknis pembayaran pajak langsung ke kantor pos atau bank (yang dibatasi maksimal 5 SSP, jam pelayanan yang terbatas, dll) maka kami memutuskan bahwa bagian keuangan UKSW dapat membantu penyetoran pembayaran pajak tersebut dengan prosedur sbb :

 

  1. Peneliti membuat rincian pajak yang akan dibayarkan dengan format terlampir.
  2. Peneliti menyetorkan pajak tersebut sesuai jumlah melalui loket UKSW.
  3. Peneliti menyerahkan bukti setoran (point 2) dilampiri rincian pajak (point 1) ke Bagian Keuangan (cp. Deddy Yusmina). 
  4. Bagian keuangan akan menyetorkan pajak tersebut lewat sistem e-banking yang telah ada.
  5. Satu hari berikutnya, peneliti bisa mengambil SSP tersebut melalui masDeddy Yusmina.

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, semoga dapat membantu peneliti menyelesaikan urusan penyetoran pajak.